Efektivitas Fungsi Barang Bukti dalam Penyelesaian Perkara Pidana
(Studi Kasus no. 775/Pid. B/ 2018/PN MKS)
Abstract
The study is aimed at knowing the effectiveness of evidence in a criminal case study number 775/Pid.B/2018/PN MKS. The type of research carried out is an empirical law study, a law study that uses primary data. According to empirical research, knowledge is based on facts obtained from study and observation. The study also used case studies to know the effectiveness of the evidence in settling the criminal case in The Makassar District Court. Based on the evidence’s position and function it's obviously not the same as the evidence. In the practice of law, evidence in the completion of a murder case can change and produce a legal instrument of evidence. For example, when the investigator investigation foreclosed on the badik and parang used for murder. The evidence in the process of proving it will become the legal instrument of evidence both witness and defendants information, drawing forth the witness and defendant’s testimony. The evidentiary system aims to know how to layout the result of sufficient evidentiary force to prove the guilt of the accused. In accordance with KUHAP’S proof system, which is a negative wittelijk proof system. To convict or disprove the accused was not enough either on the basis of the judge’s belief or simply on the basis of evidentiary evidence determined by the law. A new defendant may be found guilty.
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Efektivitas Barang Bukti Dalam Perkara Pidana Studi Kasus Nomor 775/Pid.B/2018/PN MKS. Jenis penelitian yang dilakukan adalah jenis penelitian hukum empiris yaitu penelitian hukum yang menggunakan data primer. Menurut penelitian empiris, pengetahuan didasarkan atas fakta-fakta yang diperoleh hasil penelitian dan observasi. Penelitian ini juga menggunakan Studi Kasus yang mempunyai tujuan untuk mengetahui secara langsung bagaimana peranan barang bukti terhadap putusan pengadilan dalam penyelesaian perkara pidana di Pengadilan Negeri Makassar. Berdasarkan kedudukan dan fungsi barang bukti sudah jelas tidak sama dengan barang bukti. Pada praktek hukum, barang bukti dalam penyelesaian perkara pembunuhan dapat berubah dan menghasilkan alat bukti yang sah. Sebagai contoh, penyidik pada waktu penyidikan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa badik dan parang yang digunakan untuk melakukan pembunuhan. Barang bukti tersebut dalam proses pembuktian akan menjadi alat bukti yang sah yakni keterangan saksi dan keterangan Terdakwa, menggali keterangan saksi dan Terdakwa mengenai barang bukti yang bersangkutan. Sistem pembuktian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana cara meletakkan hasil kekuatan pembuktian yang dianggap cukup untuk membuktikan kesalahan Terdakwa. Hal tersebut tentunya sesuai dengan system pembuktian yang dianut KUHAP, yaitu sistem pembuktian secara negative (Negative Wittelijk). Untuk menyatakan salah atau tidaknya Terdakwa tidak cukup dengan berdasarkan keyakinan Hakim saja ataupun hanya berdasarkan atas cara pembuktian dengan alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang semata. Seorang Terdakwa baru dapat dinyatakan bersalah.