Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Rangka Pendaftaran Tanah
Abstract
The purpose of this study was to determine and analyze the legal awareness of the community in the context of land registration and the factors that affect the legal awareness of the community at the location in Lauwa Village, Biringbulu District, Gowa Regency. The research method used is empirical, empirical research is used to find out what and how the legal awareness of the community in registering their land. The results of the research carried out were the level of community law awareness in the context of land registration and the factors that influence the legal awareness of the community, especially in Lauwa Village, Biringbulu District, Gowa Regency, which can be said to be low. This is due to the lack of several indicators of legal awareness, namely, lack of legal knowledge, legal understanding, legal attitudes, and legal behaviour patterns. The obstacles faced by the people of Lauwa Village, Biringbulu District, Gowa Regency in registering their land are the lack of socialization from the local government regarding proper land registration procedures, and many people who do not understand the procedures and legal rules that apply to register their land, this is prone to trigger the occurrence of dispute conflicts and falsification of certificate deeds.
Abstrak:
Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis kesadaran hukum masyarakat dalam rangka pendaftaran tanah dan faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum masyarakat dengan titik lokasi di Kelurahan Lauwa, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa. Metode penelitian yang digunakan adalah Empiris, Penelitian empiris digunakan untuk mengetahui apa dan bagaimana kesadaran hukum masyarakat dalam mendaftarkan tanahnya. Hasil penelitian yang dilakukan adalah Tingkat kesadaran Hukum Masyarakat dalam rangka Pendaftaran Tanah dan Faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum masyarakat khususnya di Kelurahan Lauwa, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa dapat dikatakan rendah. Hal ini disebabkan kurangnya beberapa Indikator kesadaran hukum yaitu, kurangnya pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum, dan pola perilaku hukum. Kendala yang dihadapi masyarakat Kelurahan Lauwa, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa dalam mendaftarkan tanahnya adalah kurangnya sosialisasi dari pemerintah setempat mengenai tata cara pendaftaran tanah yang baik, serta banyak masyarakat yang tidak mengerti tata cara serta aturan hukum yang berlaku dalam mendaftarkan tanahnya, hal ini rawan terpicu terjadinya konflik sengketa serta pemalsuan akta sertifikat.