KEDUDUKAN JAKSA PENGACARA NEGARA DALAM PENYELESAIAN KREDIT MACET ANTARA NASABAH DENGAN PIHAK BANK BRI CABANG SUNGGUMINASA

  • Rabiah Nur Hidayanti idris Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Abd Rahman Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Andi Risma Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
Keywords: Jaksa Pengacara Negara; Penyelesaian Kredit Macet;

Abstract

Abstract:

Rabiah Nur Hidayanti Idris. 04020170514: Under the guidance of H. Abd. Rahman  as Chief Supervisor and Hj. Andi Risma as a Member of The Supervisor. This research aims to find out and understand how the role of State Attorneys in the settlement of bad credit between customers and the Sungguminasa branch of the BRI bank and how the process of resolving bad loans carried out by the State Attorneys against BRI bank customers Sungguminasa Branch. This research uses empirical methods. The location of the research wa carried out at the Gowa District Prosecutor’s
Office. Types and sources of data used are primary data and secondary data with data collection techniques, namely field research with interview
techniques and literature research. The data obtained will be processed and analyzed to produce conclusions and submitted descriptively to provide a
clear understanding of the result of research conducted by the author. The results of this study indicate that the role of the state attorney in settling bad credit is by referring to several provisions stated in Law No. 16 of 2004 concerning the Prosecutor’s Office of the Republic of Indonesia and the
process of resolving bad loans carried out by the State Attorney for BRI bank customers at the Sungguminasa branch carried out non-litigation, namely by means of mediation.

Abstrak:

Rabiah Nur Hidayanti Idris. 04020170514: Kedudukan Jaksa Pengacara Negara Dalam Penyelesaian Kredit Macet Antara Nasabah Dengan Pihak Bank BRI
Cabang Sungguminasa. Di bawah bimbingan H. Abd. Rahman. sebagai Ketua Pembimbing dan Hj. Andi Risma, sebagai anggota Pembimbing. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimanakah peran Jaksa Pengacara Negara dalam
penyelesaian kredit macet antara nasabah dengan pihak bank BRI Cabang Sungguminasa dan bagaimanakah proses penyelesaian kredit macet yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara terhadap nasabah bank BRI Cabang Sungguminasa. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum empiris. Lokasi penelitian dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Gowa. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder dengan teknik pengumpulan data yaitu penelitian lapangan dengan teknik  wawancara dan penelitian kepustakaan. Data-data yang diperoleh akan
diolah dan dianalisis guna untuk menghasilkan kesimpulan dan diajukan

Qawanin, Vol. 1, No. 1 (Agustus 2020)

2

secara dekskriptif agar memberikan pemahaman yang jelas dari hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran jaksa pengacara negara dalam penyelesaian kredit macet yaitu dengan merujuk kepada beberapa ketentuan-ketentuan yang tertera dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan proses penyelesaian kredit macet yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara
Negara terhadap nasabah Bank BRI Cabang Sungguminasa dilakukan secara Non Litigasi yaitu dengan cara mediasi.

Published
2021-08-23
Section
Section 1