Tinjauan Hukum Terhadap Peralihan Hak Milik atas Tanah Di Kabupaten Sidenreng Rappang

  • Sri Irmayanti Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Syamsuddin Pasamai Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Aan Aswari Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
Keywords: Peralihan, Jual Beli, Hak Milik

Abstract

Abstract:

This study aims to determine and analyze when the transfer of ownership rights to land is carried out, and to identify and analyze the factors that
hinder the implementation of the transfer of land ownership rights in Sidenreng Rappang district. The research method used in writing this thesis
is the empirical method, with secondary and primary data coverage, the research was conducted at the National Land Office of Sidenreng Rappang
Regency. This study shows that, the transfer of ownership rights to land due to sale and purchase is carried out after the agreed price between the seller and the buyer is confirmed by a letter of agreement for the sale and purchase of both parties and witnessed by at least two witnesses and in front of the local government authorized to do so. must require plot checks related to digitalization towards electronic services, Communities are reluctant to certify the transfer of land rights because the transition costs according to them are relatively expensive and take quite a long time. the person concerned imagines that the matter of buying and selling land rights is difficult and convoluted. Research recommendations There are still land sales that do not go through this procedure, this shows a lack of public understanding of the applicable regulations, therefore the National Land Agency of Sidenreng Rappang Regency needs to carry out intensive legal counseling so that people understand how to buy and sell land and want to do it. people whose land has not been registered and do not have a
certificate, to register their land at the local Land Office. This is done to avoid land disputes in the future.

 

Abstrak:

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kapan pelaksanaan peralihan hak milik atas tanah dan untuk mengetahui dan
menganalisis faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan peralihan hak milik atas tanah di kabupaten sidenreng rappang. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode empiris, dengan cakupan data sekunder dan primer, penelitian dilakukan di Kantor pertanahan nasional Kabupaten Sidenreng Rappang. Penelitian ini menunjukkan bahwa, Pelaksanaan peralihan hak milik atas tanah karena jual beli dilakukan setelah disepakati harga antara penjual dan pembeli yang dikuatkan surat kesepakatan jual beli kedua pihak dan disaksikan minimal dua saksi dan dihadapan pemerintah setempat yang berwenang untuk itu, adapun faktor penghambat Sertifikat lama yang harus memerlukan cek plot terkait adanya digitalisasi menuju layanan elektronik, Masyarakat merasa enggan untuk mensertifikatkan peralihan hak atas tanahnya karena biaya peralihan yang menurut mereka relatif mahal dan memakan waktu yang cukup lama, Ketidaktahuan orang yang bersangkutan terhadap proses atau prosedur jual beli hak atas tanah, Orang yang bersangkutan membayangkan bahwa urusan jual beli hak atas tanah itu sulit dan berbelit-belit. Rekomendasi penelitian Masih adanya jual beli tanah yang tidak melalui
prosedur hal ini menunjukkan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap peraturan yang berlaku, oleh karena itu Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sidenreng Rappang perlu melakukan penyuluhan hukum yang intensif agar masyarakat mengerti cara melakukan jual beli tanah dan mau
melakukannya, Bagi masyarakat yang tanahnya belum terdaftar dan belum memiliki sertifikat, supaya mendaftarkan tanahnya ke Kantor Pertanahan
setempat. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya sengketa tanah di kemudian hari.

Published
2021-08-17
Section
Section 4