Tinjauan Hukum Tindak Pidana Gratifikasi Berdasarkan UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • Basmiana Basmiana Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Hambali Thalib Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Nurul Qamar Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
Keywords: Gratifikasi, Tipologi, Korupsi, Regulasi

Abstract

Abstract:

This study aims to find out how the legal governing gratification as a criminal act of corruption are, and how the law is applied for violations of gratification according to the corruption law. The research location is the Makassar district court. The types of data used are primary data and secondary data. Sources of data were obtained trough literature study and information obtained trough interviews with one of the corruption judges at the makassar district court. The result of this study indicate that gratification is currently regulated in law No.20 of 2001 concerning the eradication criminal acts of corruption. Regulation on Gratification is needed to prevent the occurrence of corruption Crimes committed by the state by administrators or civil servants and the gratuities they receive.
Potentially improved modes and actions that have the potential to give birth to corruption is well realized by the government so that improvements in terms of
regulations governing the typology of corruption crimes are one of the rights regulated in law number 20 of 2001 which includes gratification as a corruption crime. With a number of procedures that must be passed when someone receives gratification.

 

Abstrak:

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah aturan hukum yang mengatur tentang gratifikasi sebagai tindak pidana korupsi, dan bagaimanakah
penerapan hukum atas pelanggaran terhadap gratifikasi menurut undang-undang tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris. Lokasi penelitian adalah di Pengadilan Negeri Makassar. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Sumber data diperoleh melalui studi pustaka dan keterangan yang diperoleh melalui wawancara dengan salah satu hakim tipikor di pengadilan negeri makassar. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa gratifikasi saat ini diatur dalam Undang-undang No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengaturan Tentang Gratifikasi diperlukan Untuk mencegah Terjadinya Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan negara oleh penyelenggara atau pegawai negeri dan masyarakat dapat mengambil langkah-langkah yang tepat, yaitu menolak atau segera melaporkan gratifikasi yang diterimanya. Peningkatan modus dan tindakan yang berpotensi melahirkan korupsi disadari benar oleh pemerintah. Seharusnya sebagai anggota penyelenggara negara atau pegawai negeri hendaklah tetap menegakkan hukum dengan sebaik-baiknya. Jangan memiliki mental yang rendah sehingga mudah terpengaruh dengan hal-hal yang sudah diketahui akan berdampak negatif. Dan diharapkan kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri patutnya lebih mewaspadai adanya pemberian dalam bentuk gratifikasi yang diberikan secara langsung maupun tidak langsung, apalagi yang diberikan secara sembunyi- sembunyi (rahasia).

Published
2021-08-17
Section
Section 4