Perlindungan Hukum Terhadap Massa Aksi sebagai Korban Tindakan Represif yang Dilakukan Oleh Oknum Kepolisian

  • Fifi Qurania Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Ma’ruf Hafidz Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Sutiawati Sutiawati Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
Keywords: perlindungan Hukum, Massa Aksi, Tindakan Represif, Oknum kepolisian

Abstract

Abstract:

The study was conducted to identify and analyze the protection of the law and affect the protection of the law against the mob as a repressive act carried out by one police officer. To address the problem of the study by empirical methods. Based on the study that freedom of speech for each citizen of either individual or ngroup, whether orally or in writing is the embodiment of democracy in social, national and national life and has been regulated in national and international constitutional laws and regulations. The importance of the legal state is the regard and esteem and commitment for upholding human rights and equality for all citizens, Shared with the law (equality). This means that the state guarantees every right of citizens in the safe, orderly, peaceful, and protected opinions or aspirations of society, so that there should be no more ACTS of violence or repressive action, either of the elements or of the police. By denimikian it may be concluded that legal protection against victims of mob violence can be conducted through some agencies such as propam, in komnasham to witness and victim protection services and there are three factors influencing the protection of the law against the violence of the mob of the police force; The first factor is the real cost to the victim, the two factors control the performance of the function and authority of the state agency, and the third act of rights towards the victim. For the sake of maintaining justice for the victims, it would require a massive escort and surveillance of policemen who refrain from the action of the mob to be tried under criminal law.

Abstrak:

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum dan mempengaruhi perlindungan hukum terhadap massa aksi sebagai tindakan represif yang dilakukan oleh oknum kepolisian. Untuk menjawab rumusan masalah dari penelitian ini yakni dengan menggunakan metode empiris. Berdasarkan hasil penelitian bahwa kebebasan berpendapat bagi setiap warga negara baik perorangan maupun nkelompok, baik secara lisan ataupun tulisan merupakan perwujudan dari negara demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan hal ini telah diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan baik secara nasional maupun internasional. Hal penting dalam negara hukum adalah adanya penghargaan dan penghargaan serta komitmen menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menjamin semua warga negara bersamaan kedudukannya dimuka hukum (equality before the law). Dengan demikian hal ini berarti bahwa negara menjamin setiap hak-hak warga masyarakat dalam menyampaikan pendapat atau aspirasi-aspirasi masyarakat dengan aman, tertib, damai, serta dilindungi, sehingga seharusnya tidak ada lagi tindakan-tindakan yang berupa kekerasan ataupun tindakan represif, baik dari elemen masyarakat mau pun oknum kepolisian. Dengan denimikian dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban kekerasan massa aksi dapat dilakukan melalui beberapa lembaga-lembaga seperti PROPAM, KOMNASHAM hingga pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban serta Terdapat tiga faktor yang mempengaruhi perlindungan hukum terhadap koraban kekeran massa aksi oleh oknum kepolisian yaitu; pertama faktor adanya kerugian nyata terhadap korban, kedua faktor bentuk kontrol pelaksanaan fungsi dan kewenangan lembaga Negara, dan ketiga tindakan pemenuhan hak terhadap korban. Dengan demikian rekomendasi penelitian ini adalah demi tegaknya keadilan bagi korban maka perlu adanya pengawalan dan pengawasan secara masif terhadap oknum polisi selaku pelaku tindakan refresif terhadap massa aksi untuk diadili secara hukum Pidana.

Published
2021-08-17
Section
Section 4