Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Tajam

  • Harja Wijaya Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Nasrullah Arsyad Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Nur Fadhilah Mappaselleng Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
Keywords: Pelaku, Pidana, Kepemilikan, Senjata, Tajam

Abstract

Abstract:

The purpose of this research is to find out the application of material criminal law to perpetrators of criminal acts of possession of sharp weapons in the city of Makassar. In this study, the authors used descriptive qualitative research methods. In this study, interpreting and describing data related to the current situation, attitudes and views that occur in a society, the conflict between two or more circumstances, the relationship between variables that arise, differences between existing facts and their influence on a condition, etc. The data that the researcher collected was sourced from the Makassar District Court documents, namely records of past events. The results of this study are the ownership of sharp weapons without permission from the authorities can be very detrimental to the perpetrators involved, the following factors can trigger the occurrence of criminal possession of sharp weapons: The environment can be a factor in the occurrence of sharp weapons ownership if the environment we live in is easily triggered In the presence of fights or other violent criminal acts, to defend oneself one must have a sharp weapon, but even if it is only a self-defense with sharp weapons without permission from the authorities, it is still a criminal act.

Abstrak:

Tujuan dari adanya penelitian ini adalah Untuk mengetahui penerapan hukum pidana matril terhadap pelaku tindak pidana kepemilikan senjata tajam di kota makassar. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian Kualitatif Deskriptif. Dalam penelitian ini, menafsirkan dan menguraikan data yang bersangkutan dengan situasi yang sedang terjadi, sikap serta pandangan yang terjadi di dalam suatu masyarakat, pertentangan antara dua keadaan atau lebih, hubungan antar variable yang timbul, perbedaan antar fakta yang ada serta pengaruhnya terhadap suatu kondisi, dan sebagainya. Data yang peneliti kumpulkan bersumber pada dokumen Pengadilan Negeri Makassar yaitu catatan peristiwa yang telah lalu. Hasil dari penelitian ini adalah kepemilikan senjata tajam tanpa izin dari pihak yang berwenang dapat sangat merugikan bagi piha pelaku yang terkai, berikut faktor faktor yang dapat memicu terjadinya pidana kepemilikan senjata tajam : Lingkungan dapat menjadi faktor terjadinya kepemilikan senjata tajam apabila lingkungan yang kita tinggali mudah terpicu adanya perkelahian atau perbuatan pidana kekerasan lainnya maka untuk membela diri seseorang harus memiliki senjata tajam, tetapi walaupun hanya menjadi pembelaan diri senjata tajam tanpa adanya izin dari pihak berwenang tetaplahperbuatan pidana.

Published
2021-08-17
Section
Section 5