Tinjauan Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Pencurian Ternak Di Kabupaten Jeneponto
Abstract
Abstract:
This study aims to identify and analyze the factors causing the crime of livestock theft in Jeneponto district and to identify and analyze efforts to overcome the crime of livestock theft in Jeneponto district. This study uses empirical juridical research methods taken from data using primary data by conducting interviews and secondary data by managing data from primary legal materials, secondary law, and tertiary law. Based on the results of the study, it is known that the factors that influence the occurrence of the crime of animal theft include economic factors, environmental factors, educational factors, and educational factors. As for the efforts in overcoming the problem of the crime of animal theft, namely: Preventive efforts (Prevention Efforts), Repressive efforts (Enforcement Efforts), and curative efforts. It is necessary to reform the criminal law which is essentially part of the effort to protect the community, especially the crime prevention effort and the consistency of each party in carrying out the non-penal effort to make it more effective.
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian ternak di kabupaten Jeneponto dan mengetahui dan menganalisis upaya penanggulangan tindak pidana pencurian ternak di kabupaten Jeneponto. Penelitian ini menggunakan metode penelitian bersifat yuridis empiris diambil dari data menggunakan data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengelolah data dari bahan hukum primer, hukum sekunder, dan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian diketahui faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana pencurian hewan antara lain faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor pendidikan, dan faktor pendidikan. Adapun upaya-upaya dalam menanggulangi masalah tindak pidana pencurian hewan yaitu: upaya Preventif (Upaya Pencegahan), upaya Represif (Upaya Penindakan), dan upaya kuratif. Perlu dibuat pembaruan hukum pidana yang pada hakikatnya merupakan bagian dari upaya perlindungan masyarakat khususnya upaya penanggulangan kejahatan dan adanya konsistensi dari setiap pihak dalam melaksanakan upaya non penal tersebut agar lebih efektif.