Tinjauan Yuridis Terhadap Peranan Kepala Desa Dalam Penyelesaian Kasus Perdata

(Studi Di Desa Maradekaya Kec. Bajeng Kab. Gowa)

  • Muh Naufal Ramli Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Ma’ruf Hafidz Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Rizki Ramadani Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
Keywords: Peranan, Kewenangan, Kepala Desa, Sengketa Perdata

Abstract

Abstract

This study aims to determine the authority and role of the village head in the settlement of civil cases. This study uses a normative juridical research method. By reviewing various kinds of formal legal rules such as laws, literatures that are theoretical concepts which are then linked to the problems that are the subject of discussion. The results of this study indicate that the village head has the authority to lead the administration of village government, establish village regulations, foster village community life, foster peace and order in village communities. Then the authority of the Village Head in resolving civil dispute cases is one way to be taken, namely by facilitating, mediating and conducting coaching and motivating the community to resolve disputes between the two parties. The role of the Village Head in resolving civil dispute cases is as a peace judge. Researchers provide recommendations to other prospective researchers to conduct more in-depth research on the issues raised in this thesis.

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan dan peranan kepala desa dalam penyelesaian kasus perdata. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif. Dengan mengkaji berbagai macam aturan hukum yang bersifat formal seperti undang-undang, literaturliteratur yang bersifat konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok pembahasan. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa Kepala Desa mempunyai wewenang yakni memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, menetapkan peraturan desa, membina kehidupan masyarakat desa, membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa. Maka kewenangan Kepala Desa dalam menyelesaikan kasus sengketa perdata salah satu cara yang ditempuh yaitu dengan memfasilitasi, memediasi dan melakukan pembinaan serta memotivasi masyarakat untuk menyelesaikan perselisihan di antara kedua belah pihak. Adapun peranan Kepala Desa dalam penyelesaian kasus sengketa perdata adalah sebagai hakim perdamaian. Peneliti memberikan rekomendasi kepada calon peneliti-peneliti lain untuk melakukan penelitian lebih mendalam tentang masalah yang diangkat pada skripsi ini.

Published
2021-08-17
Section
Section 5