Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Penjualan Barang Bermerek Palsu Melalui Transaksi Online Ditinjau Berdasarkan Hukum Perdata
Abstract
Abstract:
This study intends to find out and explain the forms of legal protection for
consumers related to the sale of counterfeit branded goods through online
transactions in Indonesia. and to identify and explain efforts to resolve disputes
between consumers who are harmed over counterfeit branded goods through
online transactions. The research uses normative methods by reviewing library
materials and secondary data and using legal material analysis techniques with a
statutory approach. The results of the study show that consumer protection
related to the sale of counterfeit branded goods through online transactions in
Indonesia refers to several laws and regulations, namely: Law Number 11 of 2008
concerning Information and Electronic Transactions as a form of protection for
consumers, namely that business actors are required to provide correct and clear
information regarding goods/services that are traded and there is a guarantee of
liability for business actors for losses and all legal consequences due to violations
of obligations in electronic transactions. based on Law Number 8 of 1999
concerning Consumer Protection, a form of legal protection for consumers,
namely in 2001 the Government formed the National Consumer Protection
Agency which later formed the Consumer Dispute Settlement Agency at the
regional level. based on Law Number 20 of 2016 concerning Marks and
Geographical Indications, a form of consumer protection with the existence of
criminal threats for business actors who falsify brands or trade products resulting
from criminal acts. disputing parties without involving a court or a neutral third
party, Settlement through court. and Settlement outside the court through BPSK.
in the future the government needs to regulate legislation regarding online
transactions specifically and consumers must be more careful in buying goods
online and the need for consumer courage to ask business actors to be
responsible for losses suffered by consumers.
Abstrak:
Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui dan menjelaskan mengenai
bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen terkait penjualan barang
bermerek palsu melalui transaksi online diIndonesia. dan untuk mengetahui
dan menjelaskan upaya penyelesaian sengketa konsumen yang dirugikan
atas barang bermerek palsu melalui transaksi online. Penelitian
menggunakan metode normatif dengan mengkaji bahan Pustaka dan data
sekunder dan menggunakan Teknik analisis bahan hukum secara
pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan
perlindungan konsumen terkait penjualan barang bermerek palsu melalui
transaksi online diIndonesia merujuk pada beberapa peraturan perundang-
undangan yakni : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik bentuk perlindungan terhadap konsumen yaitu
diharuskannya pelaku usaha memberikan informasi yang benar dan jelas
terkait barang/jasa yang diperjual belikan serta adanya jaminan
pertanggung jawaban pelaku usaha atas kerugian dan segala konsekuensi
hukum akibat pelanggaran kewajiban dalam transaksi elektronik.
berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen, bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yakni pada
tahun 2001 Pemerintah membentuk Badan Perlindungan Konsumen
Nasional yang kemudian membentuk Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen ditingkat daerah. berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun
2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, bentuk perlindungan
konsumen dengan adanya ancaman pidana bagi pelaku usaha yang
memalsukan merek atau memperjual belikan produk hasil tindak pidana.
mengenai penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui 3 jalur
yakni Penyelesaian secara damai oleh para pihak bersengketa tanpa
melibatkan pengadilan atau pihak ketiga yang netral, Penyelesaian melalui
pengadilan. dan Penyelesaian diluar pengadilan melalui BPSK. kedepannya
pemerintah perlu mengatur Perundang-undangan tentang transaksi online
secara kshusus dan konsumen harus lebih cermat dalam membeli barang
secara online serta perlunya keberanian konsumen untuk meminta
pertangggung jawaban kepada pelaku usaha atas kerugian yang dialami
konsumen.