PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN TERHADAP PEMBERIAN KREDIT BANK MANDIRI KOTA MAKASSAR

  • Andi Tenri Nurul Novika Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Ilham Abbas Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Muhammad Rustan Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
Keywords: bank,perbankan,prinsip kehati-hatian

Abstract

Abstract:

This study aims to determine the application of the precautionary principle to
lending at Bank Mandiri Makassar City and determine the factors that
become obstacles in the application of the precautionary principle to lending
at Bank Mandiri Makassar City. This study collects data by conducting library
research obtained from books, newspapers, legislation and field research,
namely interviews, questionnaires and documentation. The data obtained will
be analyzed qualitatively and then presented descriptively. The results showed
that the principle of prudence in banking activities can minimize the
occurrence of credit risk. the existence of a sound credit procedure which is a
guarantee of the prudential principle is very helpful for banks to minimize the
risk of non-performing loans. In addition to playing an important role in
banks, the precautionary principle also plays a role in protecting customers
who are entrusted to the bank and will be more secure and maintain public
trust (customers) over the bank. Not infrequently there are also disputes
between the bank and the customer. In this case, the application of the
prudential principle from the bank is no longer running. If there is a dispute,
the customer can use the methods regulated in the provisions of Article 45
paragraph (1) of Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection. And the
factors that become obstacles in the application of the prudential principle
(Prudential bank) to the provision of credit at PT. Bank Mandiri Makassar
City which consists of human resources, Constraints in the community
consisting of credit granting procedures, application systems, and credit
granting procedures. The recommendations of this research are expected to
pay great attention to the concentration of lending by determining credit
principles including the LLL (Maximum Lending Limit) besides that banks
must still improve their services to customers, including responding to clients
from customers.

Abstrak:

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan prinsip kehati-hatian
terhadap pemberian kredit di Bank Mandiri Kota Makassar dan mengetahui
faktor-faktor yang menjadi kendala dalam penerapan prinsip kehati-hatian
terhadap pemberian kredit di Bank Mandiri Kota Makassar. Penelitian ini
mengumpulkan data dengan cara melakukan penelitian kepustakaan yang
diperoleh dari buku-buku, koran, peraturan perundang-undangan dan
penelitian lapangan yakni wawancara, angket dan dokumentasi. Data yang
diperoleh akan dianalisis secara kualitatif kemudian disajikan secara
deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa prinsip kehati-hatian dalam
kegiatan perbankan dapat meminimalkan terjadinya resiko kredit. adanya
prosedur perkreditan yang sehat yang merupakan jaminan dari prinsip
kehati-hatian sangat membantu bank untuk meminimalkan terjadinya risiko kredit bermasalah Selain berperan penting terhadap bank prinsip kehati-
hatian berperan pula terhadap Perlindungan nasabah yang dipercayakan
pada bank akan semakin terjamin dan Menjaga kepercayaan masyarakat
(nasabah) atas bank. tidak jarang juga terjadi sengketa antara pihak bank
dan nasabah. Dalam hal ini, penerapan prinsip kehati-hatian dari pihak bank
sudah tidak berjalan lagi. Apabila jika terjadi sengketa, maka nasabah dapat
menggunakan cara-cara yang diatur dalam ketentuan Pasal 45 ayat (1)
Undang- Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dan
faktor yang menjadi kendala dalam penerapan prinsip kehati- hatian
(Prudential bank) terhadap pemberian kredit di PT. Bank Mandiri Kota
Makassar yang terdiri dari sumber daya manusia, Kendala dalam
masyarakat yang terdiri prosedur pemberian kredit, sistem penerapan, dan
prosedur pemberian kredit. Rekomendasi penelitian ini diharapkan perhatian
besar terhadap Konsentrasi pemberian kredit dengan menentukan prinsip-
prinsip perkreditan termasuk BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit)
selain itu perbankan tetap harus meningkatkan pelayanannya kepada
nasabah termasuk dalam menanggapi client dari nasabah.

Published
2021-08-17
Section
Section 6