Alih Fungsi Lahan Sawah Tanah Redistribusi yang Diberikan Pemerintah
Abstract
This article reveals the behaviour of the people who are gradually trying to change the function of agricultural land into houses or housing amidst the limited land owned by Bantaeng Regency. This article questions the form of land-use change implementation. The empirical research method on the law was chosen to describe the legal reality of people's behaviour in an area that is the research location. The results of this study indicate that the conversion of sustainable land use has not been implemented as intended and resulted in a reduction in agricultural land, even though there should be replacement land designated as agricultural land that was determined before the permit was issued. In general, the conditions for the land conversion plan are not fulfilled because every applicant for a permit to change the function of agricultural land has received the majority of the permit even though all the conditions stipulated by the regulations are not fulfilled in its entirety, while legal protection related to land use is strong enough in Indonesia, then juridically, this activity can be declared a null and void act. On the other hand, there are still people who do not heed the rules related to regional spatial planning.
Abstrak:
Artikel ini mengungkapkan prilaku masyarakat yang secara berangsur-angsur dalam mengupayakan alih fungsi lahan pertanian menjadi rumah atau perumahan ditengah keterbatasan lahan yang dimiliki wilayah Kabupaten Bantaeng. Artikel ini mempersoalkan bentuk pelaksanaan alih fungsi lahan. Metode penelitian empiris terhadap hukum dipilih untuk mendeskripsikan kenyataan hukum pada prilaku masyarakat pada sebuah wilayah yang menjadi lokasi penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengalih fungsian lahan berkelanjutan tidak terlaksana sebagaimana tujuan yang diamantkan regulasi yang berlaku seperti diharapkan dan mengakibatkan reduksi terhadap lahan pertanian, padahal seharusnya ada lahan pengganti yang ditetapkan sebagai lahan pertanian yang ditentukan sebelum izin dikeluarkan. Secara umum, syarat rencana alih fungsi lahan tidak terpenuhi karena setiap pemohon izin pengalih fungsian lahan pertanian mayoritas telah mendapatkan izin meski keseluruhan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh aturan tidak terpenuhi seara keseluruhan, sedangkan perlindungan hukum terkait penggunaan lahan sudah cukup kuat di Indonesia, maka secara yuridis kegiatan ini dapat dinyatakan sebagai perbuatan yang batal demi hukum. Pada sisi lain, masih terdapat pula masyarakat yang tidak mengindahkan aturan yang terkait rencana tata ruang wilayah.