Legal Protection for Victims of Domestic Violence: Sociological Analysis and Legal Implications
Abstract
Abstract
Domestic violence (DV) is a serious problem. Domestic violence can occur in various forms, including physical, psychological, sexual, and economic. This study discusses legal protection for victims of domestic violence (DV) in Indonesia, using a sociological analysis approach and its legal implications. Although there is Law Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence (UU PKDRT), its implementation and enforcement still encounter various obstacles. This study highlights the factors that influence the effectiveness of legal protection for victims of domestic violence, including sociological aspects that influence public perception of domestic violence, stigma against victims, and the role of law enforcement institutions. Through qualitative analysis methods, this study reveals that legal protection for victims of domestic violence is not optimal due to various obstacles such as lack of understanding of law enforcement officers, minimal social support, and cultural pressures that often prevent victims from reporting cases. The role of family law in handling domestic violence includes prevention, handling, and recovery. Therefore, the government needs to increase awareness and strengthen legal protection for victims of domestic violence, as well as increase education about domestic violence in the community.
Keywords: Domestic violence (KDRT), Causal factors, Impact, Legal protection
Abstrak
Tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan masalah serius. KDRT dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk fisik, psikologis, seksual, dan ekonomi. Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Indonesia, dengan pendekatan analisis sosiologis dan implikasi hukumnya. Meskipun telah terdapat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), implementasi dan penegakannya masih menemui berbagai kendala. Penelitian ini menyoroti faktor-faktor yang memengaruhi efektifitas perlindungan hukum bagi korban KDRT, termasuk aspek sosiologis yang mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap KDRT, stigma terhadap korban, dan peran institusi penegak hukum. Melalui metode analisis kualitatif, penelitian ini mengungkapkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban KDRT belum optimal karena berbagai hambatan seperti kurangnya pemahaman aparat penegak hukum, minimnya dukungan sosial, serta tekanan budaya yang sering menghambat korban untuk melaporkan kasus. Peran hukum keluarga dalam penanganan KDRT meliputi pencegahan, penanganan, dan pemulihan. Oleh karena itu, pemerintah perlu meningkatkan kesadaran dan memperkuat perlindungan hukum terhadap korban KDRT, serta meningkatkan edukasi tentang tindak kekerasan di dalam rumah tangga di Masyarakat.
Kata Kunci: Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Faktor penyebab, Dampak, Perlindungan hukum
References
Setiawan, Naufal Hibrizi. "Pemahaman dan faktor–faktor penyebab kekerasan dalam rumah tangga: tinjauan literatur." Jurnal Dialektika Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 6.2 (2024)...
Tamami, Radinka Suci, et al. "Inovasi Dalam Pemberdayaan Masyarakat Strategi Kesejahteraan Sosial dan Ekonomi di Desa Cangkuang Kabupaten Bandung." PROCEEDINGS UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG 4.5 (2024): 8-25...
Rena Yulia, N. "Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Penegakan Hukum." Volume Xx,(3) (2004)...
Rahmaniar, Anastasya, et al. Bunga Rampai Isu-Isu Komunikasi Kontemporer 2023. PT Rekacipta Proxy Media, 2023...
Nurfaizah, Iva. "Dampak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Kesehatan Mental Anak." Gunung Djati Conference Series. Vol. 19. 2023...
Wardhany, Nyimas Enny Fitriya. "Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Oleh Suami Terhadap Istri." Legalitas: Jurnal Hukum 16.1 (2024): 23-33...
Setiawan, Naufal Hibrizi. "Pemahaman dan faktor–faktor penyebab kekerasan dalam rumah tangga: tinjauan literatur." Jurnal Dialektika Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 6.2 (2024)...
Mestika, Hana Fairuz. "Perlindungan Hukum Pada Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Indonesia." Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal 2.1 (2022): 118-130...
Nurfaizah, Iva. "Dampak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Kesehatan Mental Anak." Gunung Djati Conference Series. Vol. 19. 2023...
PUSPAPERTIWI, ERWINA RACHMI. "Hubungan Terpaan Berita Kekerasan Papua di Tribunnews. com dengan Sikap Rasialisme Mahasiswa Tiga PTN di Surabaya."..
Adolph, R. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Tinjau Dari Aspek Yuridis Dan Psikologis (Studi Kasus Di wilayah Hukum Polkes Brajaselebah Lampung Timur). 1–23...
Dewi, Sartika. "Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dihubungkan dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan." Jurnal Sehat Masada 14.2 (2020): 121-134...
Kobandaha, Mahmudin. "Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan dalam rumah tangga dalam sistem hukum di indonesia." Jurnal Hukum Unsrat 23.8 (2017)...
Setiawan, Naufal Hibrizi. "Pemahaman dan faktor–faktor penyebab kekerasan dalam rumah tangga: tinjauan literatur." Jurnal Dialektika Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 6.2 (2024)...

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.