Efektivitas Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 Dengan Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi

  • Muhammad Fitrah Ramadan Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia
  • Imran Eka Saputra Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia
Keywords: effectiveness;, general election;, recapitulation information system;

Abstract

This study aims to determine and analyze the Effectiveness of the Implementation of the 2024 General Election with the Use of the Recapitulation Information System and to determine and analyze the factors that influence the implementation of the 2024 general election with the use of the Recapitulation Information System. This study uses an empirical legal research method, with the research location in Makassar City and its location at the General Election Commission of South Sulawesi Province. Data was collected through interview techniques and literature studies, which were then analyzed qualitatively descriptively. The results of the study indicate that the Effectiveness of the Implementation of the 2024 General Election with the Use of the Recapitulation Information System has not been fully effective because there are still many obstacles that hinder the use of the Recapitulation Information System such as inadequate networks, devices that are not supportive. In addition, many Voting Organizer Groups still do not understand and understand the Recapitulation Information System. As a recommendation in order to increase the Effectiveness of the Use of the Recapitulation Information System in the General Election, the government needs to add and update facilities and infrastructure, especially those related to networks and devices. The General Election Commission of the Republic of Indonesia needs to upgrade the Recapitulation Information System so that it is easy to access. The General Election Commission of South Sulawesi Province needs to provide special training to the Voting Organizing Groups.

 

Abstrak:

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Efektivitas Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi dan untuk mengetahui serta menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi pelaksanaan pemilihan umum Tahun 2024 dengan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, dengan lokasi penelitian di Kota Makassar dan tempatnya di Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan. Data dikumpulkan melalui Teknik wawancara dan studi pustaka, yang kemudian di analisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Efektivitas Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi belum sepenuhnya efektif dikarenakan masih banyak kendala yang menghambat penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi seperti jaringan yang kurang memadai, perangkat yang kurang mendukung. Di tambah dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara masih banyak yang belum mengerti dan paham dengan Sistem Informasi Rekapitulasi. Sebagai rekomendasi dalam rangka meningkatkan Efektivitas Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi pada Pemilihan Umum agar pemerintah perlu menambah dan memperbaharui sarana dan prasarana terutama yang berkaitan dengan jaringan dan perangkat. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia perlu mengupgrade Sistem Informasi Rekapitulasi sehingga mudah untuk diakses. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan perlu mengadakan pelatihan khusus kepada para Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

References

M. M. MD, Politik Hukum di Indonesia., Jakarta: Rajawali Pers, 2017.

j. s. l. a. gevornment, “https://jimlyschool.com/.,” [Online].

C. Kansil, Hukum Tata Negara Republik Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, 2000.

A. Ardipandanto, “Permasalahan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2019,” Jurnal Ilmu Pemerintahan, vol. 11, no. 11, pp. 25-30., 2019.

R. S. D. H. A. Surbakti, Menjaga Integritas Pemungutan dan Penghitungan Suara., Jakarta: Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan., 2011.

Usfal, Dalam bukunya Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia, 2020.

A. N. Y. J. a. L. F. R. Azzahra, “mplikasi Konflik Penggelembungan Suara Sirekap Terhadap Demokrasi yang Jurdil dalam Pemilu 2024 Perspektif Siyasah Dusturiyah,” UNES Law Review , vol. 6, no. 4, pp. 11818-11832., 2024.

S. Harapan, “http://www.satuharapan.com,” [Online]. [Diakses 27 Agustus 2024].

N. detik, “http://www.news.detik.com,” [Online]. [Diakses 27 Agustus 2024].

M. Nurkamiden, “Sirekap: Tantangan Dan Potensi Kekeliruan Proses Rekapitulasi Pemilu Serentak Di Indonesia,” SOSIOLOGI: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, vol. 1, no. 2, pp. 101-110, 2024.

H. Chaverlin, D. M. Liando dan T. E. Tulung, “mplementasi Aplikasi Sirekap Pada Pilkada Kota Manado Tahun 2020.,” Governance, vol. 2, no. 1, 2022.

M. Nurkamiden, “Sirekap: Tantangan Dan Potensi Kekeliruan Proses Rekapitulasi Pemilu Serentak Di Indonesia,” SOSIOLOGI: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat , vol. 1, no. 2, pp. 101-110., 2024.

I. A. Pradesa, “"Analisis Penggunaan Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap) Dalam Menghadapi Problematika Pemilu 2024.",” Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial , vol. 3, no. 4, pp. 47-57, 2024.

A. D. K. Amrynudin, Menuju Pemilu 2024, 2024.

D. K. A. Amrynudin, “Data Anomali Dalam Sistem Informasi Rekapitulasi Pada Pemilu 2024.,” Info Singkat: Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual Dan Strategis Bidang Politik, Hukum Dan Keamanan , vol. 16, no. 5, 2024.

I. S. d. Akhsan Firly Saetriyan, “Analisis Yuridis Tentang Sengketa Pemilu Terhadap Pelaksanaan Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) yang Terindikasi ‘Defect’ pada Pemilu Tahun 2024 yang Berpotensi Merugikan Bakal Calon Presiden,” 2024, pp. 227-228.

K. Muh. Asri, Interviewee, Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi & Hubungan Masyarakat, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan. [Wawancara]. 21 Oktober 2024.

R. Harminto, Interviewee, Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan. [Wawancara]. 14 November 2024.

K. Muh. Asri, Interviewee, Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi & Hubungan Masyarakat, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan. [Wawancara]. 21 Oktober 2024.

R. Harminto, Interviewee, Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan. [Wawancara]. 14 November 2024.

R. Harminto, Interviewee, Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan. [Wawancara]. 14 November 2024.

Y. A. Y. Y. &. A. A. Ijaya, “Penegakan Hukum Pidana terhadap Penjualan Bahan Bakar Minyak Eceran secara Ilegal,” Jurnal Multidisiplin Dehasen (MUDE), vol. 2, no. 3, pp. 625-638, 2023.

G. A. Nasir, “Kekosongan Hukum & Percepatan Perkembangan Masyarakat.,” JHR (Jurnal Hukum Replik), vol. 5, no. 2, pp. 172-183., 2017.

K. Muh. Asri, Interviewee, Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi & Hubungan Masyarakat, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan. [Wawancara]. 21 Oktober 2024.

R. Harminto, Interviewee, Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan. [Wawancara]. 14 November 2024.

K. Muh. Asri, Interviewee, Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi & Hubungan Masyarakat, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan. [Wawancara]. 21 Oktober 2024.

R. Harminto, Interviewee, Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan. [Wawancara]. 14 November 2024.

K. Muh. Asri, Interviewee, Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi & Hubungan Masyarakat, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan. [Wawancara]. 21 Oktober 2024.

K. Muh. Asri, Interviewee, Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi & Hubungan Masyarakat, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan. [Wawancara]. 21 Oktober 2024.

R. Harminto, Interviewee, Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan. [Wawancara]. 14 November 2024.

K. Muh. Asri, Interviewee, Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi & Hubungan Masyarakat, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan. [Wawancara]. 21 Oktober 2024.

R. Harminto, Interviewee, Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan. [Wawancara]. 14 November 2024.

K. Muh. Asri, Interviewee, Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi & Hubungan Masyarakat, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan. [Wawancara]. 21 Oktober 2024.

M. M. MD, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2017.

K. Muh. Asri, Interviewee, Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi & Hubungan Masyarakat, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan. [Wawancara]. 21 Oktober 2024.

Published
2025-02-18