Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Pengadaan Tanah Skala Kecil

  • Ahmad Syauqi Dzulfikri Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Syamsuddin Pasamai Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Muhammad Rustan Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
Keywords: Pengadaan Tanah; Skala Kecil; Ganti Rugi;

Abstract

Abstrak:

Ahmad Syauqi Dzulfikri, 04020170696: “Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan engadaan Tanah Skala Kecil”. Di bawah bimbingan Syamsuddin Pasamai. Selaku ketua pembimbing dan Muhammad Rutan, Selaku pembimbing anggota. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur pelaksanaan
pengadaan tanah skala kecil di Jalan H.M Patompo (Metro Tanjung Bunga) Kota Makassar serta faktor apa saja yang mendukung dan menghambat pengadaan tanah skala kecil di jalan H.M Patompo (Metro Tanjung Bunga) Kota Makassar. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode normatif-empiris. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data primer, data
sekunder dan tersier dengan teknik pengumpulan data yaitu penelitian pustaka (Library Research) dan penelitian Lapangan (Field Research). Data yang telah
diperoleh akan dianalisis dan disajikan secara deskriptif kualitatif . Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedeur Pelaksanaan Pengadaan Tanah Skala di Jalan H.M Patompo (Metro Tanjung Bunga) Kota Makassar dilakukan secara langsung. Adapun faktor pendukung berupa hibah tanah dari pemilik tanah kepada Pemerintah Kota Makassar, sementara faktor penghambat adalah ganti rugi. Rekomendasi Penelitian, kepada Pemerintah Kota Makassar, perlu dilakukan upaya maksimal mensosialisasikan Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 serta memperhatikan regulasi lainnya yang terkait Pelaksaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum khususnya Pengadaan Tanah dengan Skala Kecil serta perihal ganti rugi untuk lebih memperhatikan kelayakan dalam menjamin kelangsungan hidup warga terdampak atau masyarakat yang tanahnya dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur.

Published
2021-08-23
Section
Section 1