Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum Pemidanan Perlindungan Anak

  • Aswar Said Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Hambali Thalib Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Syarifuddin Syarifuddin Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
Keywords: Penegakan Perlindungan Anak, Penegakan hukum, Pemidanaan., Penegakan Perlindungan Anak, Penegakan Hukum, Pemidanaan

Abstract

Abstract:

This study aims to determine the implementation of law enforcement against punishment in Article 76 B of Law No. RI. 35 of 2014 concerning amendments to Law no. 23 concerning child protection using normative research methods, with coverage of primary, secondary and tertiary legal materials, this research was conducted at the District Court Branch, with legal materials obtained to be analyzed using a statutory approach to obtain a systematic picture. The results of this study are law enforcement of criminal sanctions against Article 76 B / 77 B Law. RI No. 35 of 2014 concerning amendments to Law no. 23 of 2002 concerning Child Protection, has not been consistently enforced within the jurisdiction of Makassar City. Lack of socialization of the law. RI No. 35 of 2014 concerning amendments to Law No. 23 of 2002, the results of the research are on Child Protection, especially criminal sanctions in article 76 B / 77 B to the general public. The law enforcement of criminal sanctions article 76 B / 77 B is not carried out consistently due to the consideration of the economic factors of the Makassar City Community, whose level of economic capacity is still largely low, which is very likely because all government programs have not been implemented effectively. Research recommendations If this policy is seen as one of the strategies to reduce the spread of Covid-19 in prisons, then the government should not immediately abandon the rules that have been made for the safety of the surrounding community.

 

Abstrak:

Penelitian ini bertujuan untuk dapat mengetahui pelaksanaan penegakan hukum terhadap pemidanaan dalam pasal 76 B UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tentang perlidungan anak menggunakan metode penelitian normatif, dengan cakupan bahan hukum primer, sekunder dan tersier, peneleitian ini dilakukan di Cabang Pengadilan Negeri, dengan bahan hukum yang diperoleh akan dianalisis menggunakan pendekatan perundang-undangan untuk memperoleh gambaran yang sistematis. Hasil penelitian ini adalah Penegakan hukum sanksi pidana terhadap pasal 76 B / 77 B UU. RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, belum di tegakkan secara konsisten dalam wilayah hukum Kota Makassar. Kurangnya sosialisasi UU. RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 hasil penelitian adalah tentang Perlindungan Anak terkhusus sanksi pidana dalam pasal 76 B / 77 B kepada masyarakat umum. Penegakan hukum sanksi pidana pasal 76 B / 77 B tidak di lakukan secara konsisten di sebabkan karena pertimbangan factor ekonomi Masyarakat Kota Makassar yang tingkat kemampuan ekonominya sebagian besar masih rendah yang sangat besar kemungkinan karena program pemerintah belum selurunya dapat di wujudkan secara efektif. Rekomendasi penelitian Jika kebijakan ini dilihat sebagai salah satu strategi untuk mengurangi angka penyebaran Covid-19 di Lembaga pemasyarakatan, maka pemerintah tidak boleh serta merta meninggalkan aturan yang telah dibuat demi keamanan masyarakat sekitar.

Published
2021-08-17
Section
Section 4