Perlindungan Hukum Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Secara Online Pada Aplikasi Akulaku

  • Ria Anjeliana Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Andi Risma Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Anggreany Arief Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
Keywords: Perlindungan Hukum, Perjanjian, Pinjam Meminjam Uang, Online

Abstract

Abstract:

This study aims to determine the implementation of online lending and borrowing
agreements on the Akulaku application and how the legal protection is for the
user. This study uses empirical methods, namely data obtained from Literature
Studies (secondary data) and interviews (primary data). Data analysis was
carried out using qualitative research methods, the data described in order to
provide answers or solutions to problems to draw a conclusion. Based on the
results of the research that the implementation of the online lending and
borrowing service agreement, especially in the Akulaku application, the user do
not meet directly, but when the user has agreed on the terms and conditions of
Akulaku, indirectly the user and Akulaku have a binding agreement, and there are
two forms of protection. legal protection for the user, namely preventive legal
protection which aims to prevent a dispute before the occurrence of a dispute, and
repressive legal protection which is a form of final protection such as giving
sanctions. Legal protection for the user in the online loan agreement on the
Akulaku application has not been implemented or is less protected. The
recommendations for this research are that Akulaku must improve the security
system in the Akulaku application when there is an account hack and OJK must be
more assertive in responding to reports from users to be resolved, and OJK can
make regulations regarding Financial Technology dispute resolution institutions,
as well as education or socialization provided. to the public about financial
technology.

Abstrak:

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian pinjam
meminjam secara online pada aplikasi akulaku serta bagaimana perlindungan
hukumnya bagi para pihak. Penelitian ini menggunakan metode empiris, yaitu
data yang diperoleh dari Studi Pustaka (data sekunder) dan Wawancara (data
primer). Analisis data dilakukan dengan metode penelitian kualitatif, yaitu data
tersebut dideskripsikan agar dapat memberi jawaban atau pemecahan terhadap
permasalahan untuk ditarik suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian
bahwa Pelaksanaan perjanjian layanan pinjam meminjam uang secara online
khususnya pada aplikasi akulaku para pihak tidaklah bertemu langsung, namun
ketika pengguna telah menyepakati syarat dan ketentuan dari akulaku maka
secara tidak langsung pihak pengguna dan pihak akulaku memiliki ikatan
perjanjian, serta terdapat dua bentuk perlindungan hukum bagi para pihak,
yakni perlindungan hukum preventif yang bertujuan untuk mencegah sebelum
terjadinya suatu sengketa, dan perlindungan hukum represif yang merupakan
bentuk perlindungan akhir seperti pemberian sanksi. Perlindungan hukum bagi
para pihak dalam perjanjian pinjam meminjam secara online pada aplikasi Akulaku belum terlaksana atau kurang dilindungi. Adapun rekomendasi
penelitian ini adalah pihak akulaku harus meningkatkan sistem pengamanan
dalam aplikasi akulaku bilamana terdapat peretasan akun dan OJK harus lebih
tegas dalam menanggapi laporan dari pengguna untuk diselesaikan, serta OJK
dapat membuat regulasi mengenai lembaga penyelesaian sengketa financial
Technology, serta adanya edukasi atau sosialisasi yang diberikan kepada
masyarakat mengenai financial Technology.

Published
2021-08-17
Section
Section 5