ANALISIS HUKUM PUTUSAN NO.29/PDT.G/2019/PN SGM TENTANG KEKUATAN PEMBUKTIAN PADA PERKARA PERDATA

  • Fachrizal Azhar Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Sufirman Rahman Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Hasbuddin Khalid Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
Keywords: Analisis, Hukum, Kekuatan, Pembuktian, Perkara., Analisis, Hukum, Kekuatan, Pembuktian, Perkara

Abstract

Abstract:

This study aims to determine the legal strength of decision evidence in the local
examination process of civil dispute cases and what hinders the process of
examining civil dispute evidence. The research method used in writing this thesis is
an empirical method, with secondary and primary data coverage, this research was
conducted at the Sungguminasa District Court. The results of this study indicate that
every fact found in the trial makes the judge bound to use it as a basis for
consideration in making a decision. However, the binding power is not absolute, so
the judge is free to determine the value of the strength of the evidence and the
facilities/facilities factor, because the laboratory to support the evidence is
sufficient, the community factor, the general public in the knowledge of
environmental pollution. Recommendations for the judge's research are expected in
examining cases to be able to examine carefully and thoroughly the evidence
between the litigants, in making it must meet the requirements of an authentic deed
or not legally flawed and not in conflict with the applicable laws and regulations.

Abstrak:

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan hukum bukti putusan dalam
proses pemeriksaan setempat perkara sengketa perdata dan apa saja menghambat
dalam proses pemeriksaan bukti sengketa perdata. Metode penelitian yang
digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode empiris, dengan cakupan data
skunder dan primer, penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Setiap fakta yang ditemukan dalam
persidangan membuat hakim terikat untuk menjadikannya sebagai dasar
pertimbangan mengambil putusan. Akan tetapi daya ikatnya tidak mutlak, jadi
hakim bebas menentukan nilai kekuatan buktinya dan faktor sarana/fasilitas,
karena laboratorium untuk mendukung bukti, yang cukup, faktor masyarakat, masih
awamnya masyarakat dalam pengetahuan bidang pencemaran lingkungan.
Rekomendasi penelitian hakim diharapkan dalam memeriksa perkara dapat
memeriksa dengan cermat dan teliti bukti-bukti antara pihak-pihak yang
berperkara, dalam pembuatannya harus memenuhi syarat-syaratakta otentik atau
jangan cacat hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

Published
2021-08-17
Section
Section 5