Tinjauan kriminologis terhadap kejahatan pencurian telepon genggam yang dilakukan oleh anak di kota makassar

  • Pratama Areski Arisal Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Nurul Qamar Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Nur Fadhilah Mappaselleng Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
Keywords: Kriminologi, Kejahatan, Pencurian Telepon Gengam, Anak

Abstract

Abstract:

This study aims to find out what factors cause the crime of cellphone theft
committed by children in Makassar City and how are efforts to overcome and
prevent cellphone theft crimes committed by children in Makassar City. This
study uses empirical research methods. The research location was carried
out in the city of Makassar, especially at the Makassar Police Station. Types
and sources of data used are primary data and secondary data. Data
collection technique, Library Research and Field Research. In conclusion, it
is hoped that parents will pay more attention to their children's social
environment and educate them, as well as provide a good understanding of
the children. advice from Law Enforcers who are authorized to carry out
integrated prevention and control to Children to be improved continuously so
that the theft is not committed by Children.

Abstrak:

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor apakah yang
menyebabkan terjadinya kejahatan pencurian telepon genggam
(handphone) yang dilakukan oleh anak di Kota Makassar dan bagaimana
upaya penanggulangan dan pencegahan terhadap kejahatan pencurian
telepon genggam (handphone) yang dilakukan oleh anak di Kota Makassar.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris. Lokasi penelitian
dilakukan di kota Makassar khususnya di Polrestabes Makassar. Jenis dan
sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik
pengumpulan data, penelitian perpustakaan dan penelitian lapangan.
Kesimpulan maka diharapkan orang tua lebih memperhatikan lingkungan
pergaulan anaknya dan mendidiknya, serta memberikan pemahaman yang
baik kepada Anak. saran Penegak Hukum yang berwenang untuk
melakukan pencegahan dan penanggulangan secara terpadu kepada Anak
untuk ditingkatkan secara terus menerus agar tidak terjadinya Pencurian
yang dilakukan oleh Anak.

Published
2021-08-17
Section
Section 5