Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Campuran Dan Tinggal DiIndonesia

  • Taufik Jamal Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Abdul Halim Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Nurjaya Nurjaya Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
Keywords: Perkawinan Campuran ; Status Anak ; Perlindungan Hukum

Abstract

Abstract:

This study aims to determine and analyze the status of children born from
mixed marriages according to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, as
amended by Number 16 of 2019 concerning Marriage and legal protection for
children born of mixed marriages who are domiciled in Indonesia. The
research method is the normative method. The types and sources of data
used are primary, secondary and tertiary data with data collection techniques,
namely library research. The results show that children born from mixed
marriages get guaranteed legal certainty according to Law Number 12 of 2006
Article 4 letters c and d concerning Citizenship of the Republic of Indonesia,
children from mixed marriages have dual citizenship up to 18 years of age or
are married within a maximum of three years and children born in mixed
marriages also get protection as children in general are contained in Law
Number 23 of 2002 concerning Child Protection. The status of children in
mixed marriages based on law number 1 of 1974 in conjunction with law
number 16 of 2019 concerning mixed marriages has not been specifically
regulated so that the government should make special regulations regarding
the status of children in mixed marriages so that children do not feel the
limitations of their rights As well as regarding the legal protection of children
born from mixed marriages, it is only regulated in Law No. 23 of 2002
concerning Child Protection and Law No. 12 of 2006 concerning Citizenship.
mixed marriage

Abstrak:

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis status anak yang
lahir dari perkawinan campuran menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan Nomor 16
Tahun 2019 tentang Perkawinan serta perlindungan hukum bagi anak yang
lahir dari perkawinan campuran yang berdomisili di Indonesia. Metode
penelitian yang digunakan adalah metode normatif. Jenis dan sumber data
yang digunakan adalah data primer, data sekunder dan tersier dengan teknik
pengumpulan data yaitu penelitian pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Anak yang di lahirkan dari perkawinan campuran mendapatkan
jaminan kepastian hukum menurut Undang – undang Nomor 12 Tahun 2006
pasal 4 huruf c dan d tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia anak dari
perkawinan campuran memiliki kewarganegaraan ganda hingga di anak
berusia 18 tahun atau sudah kawin dalam waktu paling lama tiga tahun serta
Anak yang lahir perkawinan campuran juga mendapatkan perlindungan
sebagaimana anak pada umumnya yang di muat dalam Undang -undang
nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Status anak dalam
perkawinan campuran berdasarkan undang- undang nomer 1 tahun 1974 Jo
undang – undang nomer 16 tahun 2019 tentang perkawinan campuran belum
diatur secara khusus sehingga pemerintah harusnya membuat peraturan
khusus mengenai status anak dalam perkawinan campuran agar anak tidak
merasakan adanya keterbatasan akan haknya.serta mengenai perlindungan
hukum anak yang lahir dari perkawinan campuran hanya diatur dalam
undang-undang nomer 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan
undang-undang nomer 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan.Dengan
demikian pemerintah harusnya membuat secara khusus peraruran
perlindungan anak bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran

Published
2021-08-17
Section
Section 6