Abstract
This research aims to determine and analyze the effectiveness of using Etle in reducing traffic violations, particularly in the Makassar Police jurisdiction. This research uses an empirical juridical type of research. The sources of data for this research are results from interviews, observations, books, documents, regulations, and other written materials closely related to the object to be discussed. The results obtained from this research indicate that the Polda Makassar institution, particularly the traffic unit in collaboration with the city government, has fulfilled its role as a complaint center, legal assistance service specifically for traffic, policy studies, traffic legislation, and accident handling. The obstacles faced since the implementation of electronic traffic tickets include: issues related to facilities and infrastructure, the quality and quantity of human resources, and network limitations. The factors influencing the implementation of electronic traffic tickets at the Satlantas Polda Makassar are the readiness of technological infrastructure, public awareness, the availability of human resources, and the commitment of leaders and personnel. The recommendation of this research is that the government and related agencies should synergize more in providing assistance and legal aid, conduct comprehensive legal socialization/education efforts to the public, work firmly with the community in the development and handling of electronic traffic tickets, and remind and raise awareness again about the importance of adhering to legal regulations while driving.
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Efektivitas Penggunaan Etle mengenai bagaimana dalam mengurangi pelanggaran lalu lintas khususnya di Wilayah Polda Makassar. Penelitian ini menggunakan tipe penelitianyuridis empiris. Adapun sumber data penelitian ini adalah hasil dari wawancara, observasi, buku, dokumen, peraturan perundang- undangan, dan bahan-bahan tertulis lainnya yang berkaitan erat dengan objek yang akan dibahas.Hasil yang diperoleh dari penelitian ini menunjukkan bahwa lembaga Polda Mkassar khususnya satuan lalu lintas yang bekerja sama dengan pemerintah kota telah menjalankan perannya sebagai tempat pengaduhan, pelayanan bantuan hukum khususnya lalu lintas, kajian kebijakan, perundang-undangan tentang lalu lintas, dan penanganan kecelakaan. Kendala-kendala yang dihadapi semenjak berlakunya elektronik tilang antara lain: kendala dalam hal sarana dan prasarana, kualitas dan kuantitas sumber daya manusia, dan keterbatasan jaringan. Faktor-faktor yang mempengaruhi pelakasanaan elektronik tilang di Satlantas Polda Makassar adalah faktor kesiapan infrastruktur teknologi, faktor kesadaran masyarakat, faktor kesediaan sumber daya manusia dan faktor komitmen pemimpin dan personil. Rekomendasi penelitian ini adalah diharapkan hendaknya pemerintah dan pihak-pihak instansi yang terkait lebih bersinergi dalam pendampingan dan pemberian bantuan hukum, upaya sosialisasi/ penyuluhan hukum secara menyeluruh kepada masyarakat, bekerja sama secara tegas dengan masyarakat dalam pembinaan dan penanggulangan elektronik tilang yang terjadi pada lalu lintas, serta menghimbau dan menyadarkan kembali arti pentingnya mematuhi aturan-aturan hukum dalam berkendara.
Yunita Sukma Ayu,Muhammad Rinaldi Bima
Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
Surel Koresponden: yunitasukma539@gmail.com
PENDAHULUAN
Kemajuan teknologi dan globalisasi yang pesat saat ini memudahkan setiap orang untuk mengakses informasi dengan mudah. Perkembangan teknologi yang semakin cepat telah membuat kehidupan manusia lebih praktis berkat kecanggihannya serta efisiensi dalam bekerja. Teknologi kini tidak hanya digunakan oleh kelompok tertentu saja, melainkan hampir seluruh masyarakat telah mampu memanfaatkannya. Lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembinaan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan secara bersamasama oleh semua instansi terkait (stakeholder).
Salah satu Inovasi layanan publik berbasis teknologi dalam era teknologi industri 4.0 pada bidang lalu lintas adalah sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), implementasi teknologi untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara elektronik. Penyatuan sistem informasi kepolisian yang terintegrasi dengan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) diperlukan untuk keberjalanan ETLE. Lebih lanjut ETLE merupakan salah satu penjabaran dan implementasi dari transformasi Polri yang Presisi, (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi berkeadilan). Layanan kepolisian berbasis teknologi informasi komunikasi menjadi sebuah hal penting dalam mewujudkan layanan prima kepolisian. Optimalisasi pengembangan teknologi menjadi instrumen yang dapat memberi nilai tambah untuk mendukung pelaksanaan tugas Polri.
Penerapan Elektronik Tilang (E-Tilang) memiliki landasan hukum yang kuat yakni UU Nomor 11 Tahun 2008 pasal 5, tentang transaksi elektronik dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Dalam perkembangannya, saat ini penerapan Tilang tidak hanya dilakukan secara konvensional oleh Polisi lalu lintas di jalan raya, namun telah menggunakan peralatan elektronik berupa kamera CCTV yang dapat mendeteksi aktivitas pengendara kendaraan bermotor di jalan raya sehingga apabila terjadi pelanggaran lalu lintas maka kamera CCTV tersebut dapat mengambil foto kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas tersebut dan digunakan sebagai alat bukti dalam perkara pelanggaran lalu lintas di sidang pengadilan yang secara umum diatur dalam Pasal 243 ayat (3) huruf d dan Pasal 272 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta diatur lebih lanjut dalam Pasal 14 ayat (3), Pasal 23 dan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 28 revisi sebelumnya, pelanggaran lalu lintas dapat disebabkan juga oleh banyak faktor, baik faktor internal maupun eksternal pengguna kendaraan bermotor. Faktor internal meliputi faktor manusia, sedangkan faktor eksternal adalah faktor kendaraan, faktor jalan dan faktor cuaca. Selain itu, hampir setiap hari terjadi pelanggaran lalu lintas akibat faktor penegakkan hukum yang kurang diterapkan dalam berlalu lintas.
Masalah lain yang ditemukan di lapangan adalah meskipun sistem e-tilang sudah diterapkan di kota Makassar, sistem tilang manual masih tetap berjalan. Saat peneliti melakukan observasi, banyak pengendara yang belum mengetahui bahwa sistem e-tilang sudah berlaku di Makassar. Ini menunjukkan adanya kendala dalam penerapan e-tilang, sehingga inovasi ini belum sepenuhnya menggantikan sistem tilang manual yang ada. Selain itu, masih banyak pengendara yang belum memahami prosedur sistem e-tilang tersebut.
Sehingga mengakibatkan masih banyak masyarakat yang menghiraukan sistem Tilang Elektronik tersebut dengan tetap melanggar lalu lintas, penerapan sistem Tilang Elektronik tidak memberikan efek jera kepada masyarakat dikarenakan kurangnya penanganan kepada pelanggar lalu lintas. Maka dengan ini penulis menarik untuk mencari tahu bagaimana Efektvitas penerapan E-tilang diwilayah hukum polda makassar dan juga apa-apa saja factor yang mempengaruhi efektivitas dalam penerapan E-tilang tersebut. Kemudian manfaat dari penelitian ini yaitu, secara Teoritik Sebagai upaya pengembangan wawasan pemahaman terhadap ilmu hukum, khususnya di bidang hukum pidana dalam kajian ilmu pidana mengenai efektivitas pengggunaan kamera ETLE sebagai sarana tilang online dan secara praktik Penelitian ini dapat menjadi acuan bagi penelitian selanjutnya, dan sebagai masukan bagi penegak hukum dan negara dalam memberikan informasi mengenai efektivitas E-tilang.
METODE
Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah hukum empiris, yakni penelitian hukum yang dilakukan melalui studi lapangan. Dalam penelitian ini dikumpulkan data dari sejumlah narasumber yang kemudian diolah sesuai teknis analisis yang dipakai lalu dituangkan dalam bentuk deskriptif guna memeperoleh Gambaran kondisi sebenarnya dari hukum sebagai kenyataan sosial. Sesuai dengan judul penelitian tersebut maka Lokasi penelitian yang penulis ambil di kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (POLDA SULSEL) Khususnya dibagian Direktorat Lalu Lintas Polda Makassar . Penelitian ini menggunakan teknik pengambilan sampel purposive sampling, yang dipilih berdasarkan relevansi responden terhadap fokus penelitian. Sampel yang diambil dari responden pelanggar lalu lintas di kota makasssar dan informan terdiri dari Direktorat Lalu Lintas Polda Makassar. Pemilihan sampel ini didasarkan pada keahlian dan pengalaman mereka yang secara langsung terlibat dalam pelanggaran lalu lintas yang terjadi diwilayah hukum Polda Makassar. Data yang dikumpulkan oleh penulis diambil dari data primer dan sekunder serta tekhnik, Maka dari itu bisa dikatakan juga bahwa taknik pengumpulan data pada penelitian hukum empiris pada prinsipnya memadukan antara penelitian kepustakaan dengan data lapangan. Dalam metode penelitian yang digunakan oleh penulis dianalisis secara kualitatif, Dimana proses dalammencari dan Menyusun sebuah data dilakukan sevara sistematis yang telah diperoleh dari wawancara dan bahan-bahan lain dan di sajikan dalam bentuk analisis deskriptif yaitu menguariakn dan menggambarkan sesuai dengan permasalahn yang erat dengan penelitian ini.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Efektivitas Penerapan E-tilang di Wilayah Hukum Polda Makasssar
Penerapan Tilang elektronik terhadap pelanggaran lalu lintas melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis (Automatic Number Plate Recognitio). Pelanggaran lalu lintas yang terjadi dideteksi oleh kamera E-Police dan kamera Check Point, dimana kamera E-Police dapat mendeteksi jenis pelanggaran terhadap marka jalan dan lampu lalu lintas, sedangkan kamera Check Point dapat mendeteksi jenis pelanggaran ketentuan ganjil genap, tidak menggunakan sabuk keselamatan dan penggunaan ponsel oleh pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Adapun prosedur atau mekanisme penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kapolda Metro Jaya Nomor: Kep/671/VIII/2019 tanggal 29 Agustus 2019 tentang Standar Operasional Prosedur Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yaitu sebagai berikut:
- Tahap analisa dan verifikasi yaitu analisa hasil rekaman kamera ETLE apakah merupakan pelanggaran lalu lintas atau bukan dan verifikasi data kendaraan bermotor dengan database pada Electronic Registration Identification (ERI);
- Tahap pembuatan dan pengiriman surat konfirmasi yaitu pembuatan surat konfirmasi sesuai dengan data hasil analisa dan verikasi kemudian dikirimkan kealamat pemilik kendaraan atau pelanggar lalu lintas melalui jasa pengiriman atau media elektronik seperti email, SMS atau aplikasi messenger;
- Tahap konfirmasi yaitu konfirmasi yang dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor atau pelanggar lalu lintas setelah menerima surat konfirmasi yang dilakukan dengan cara mengirim kembali surat konfirmasi atau mendatangi langsung Posko ETLE Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya atau melakukan konfrimasi secara digital melalui alamat website https://etle-pmj.info sesuai dengan nomor referensi dalam surat konfirmasi;
- Tahap penindakan yaitu pemberian sanksi Tilang kepada pemilik kendaraan bermotor atau pelanggar lalu lintas yang telah melakukan konfirmasi yang disertai dengan pengiriman kode Briva ke nomor handphone pemilik atau pelanggar lalu lintas tersebut;
- Tahap pembayaran denda tilang yaitu pembayaran dengan Tilang oleh pemilik kendaraan bermotor atau pelanggar lalu lintas setelah menerima kode Briva yang dilakukan melalui M-Banking, ATM atau Teller Bank BRI;
- Tahap pengajuan blokir yaitu permohonan blokir STNK oleh Petugas ETLE ke Samsat sesuai domisili kendaraan bermotor apabila pemilik kendaraan bermotor atau pelanggar lalu lintas tidak melakukan konfirmasi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja atau tidak melakukan pembayaran denda tilang dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja;
- Tahap buka blokir yaitu permohonan buka blokir STNK oleh Petugas ETLE ke Samsat sesuai domisili kendaraan bermotor apabila pemilik kendaraan bermotor atau pelanggar lalu lintas telah membayar denda Tilang melalui Bank BRI atau pembayaran denda Tilang di kantor Kejaksaan.
Berdasarkan hasil wawancara dengan salah satu pelanggar yang telah ditilang dengan proses e-tilang, Saat dikenakan tilang dengan slip biru, beliau memilih hadir di pengadilan daripada mengikuti proses e-tilang. Alasan yang ia sampaikan adalah kurangnya pemahaman tentang prosedur e-tilang, yang menurutnya memerlukan pembayaran denda maksimal melalui bank, sesuatu yang dianggap memberatkan karena keterbatasan finansial. Ia merasa lebih nyaman mengikuti sidang sesuai jadwal di pengadilan, “karena denda yang ditetapkan hakim biasanya lebih ringan dibandingkan denda maksimal yang harus dibayarkan melalui proses e-tilang.”
Berdasarkan uraian penerapan Tilang Elektronik melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagaimana telah diuraikan di atas, dapat disimpulkan bahwa penerapan Tilang elektronik terhadap pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Makassar melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat ini kurang efektif dalam mengurangi pelanggaran lalu lintas di jalan raya, dikarenakan banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami prosedur e-tilang atau penggunaan ETLE. Sehingga, penerapan E-Tilang tidak dapat dilakukan terhadap pengemudi yang tidak mengikuti mekanisme penyelesaian pelanggaran lalu lintas sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan yakni melakukan konfirmasi pelanggaran lalu lintas yang melibatkan kendaraan bermotor yang terdeteksi oleh kamera ETLE baik secara langsung mendatangi Posko ETLE maupun secara online sehingga tidak dapat dikenakan sanksi Tilang, dan tidak melakukan pembayaran denda tilang sesuai dengan besaran yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tilang elektronik juga tidak dapat melakukan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan tanda nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan nomor registrasi kendaraan bermotor yang tercatat di Samsat, sehingga pengemudi atau pemilik kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas tersebut tidak dapat dikenakan sanksi Tilang maupun pemblokiran apabila tidak menyelesaiakan pelanggaran lalu lintas yang dilakukannya.
Faktor Yang Mempengaruhi Efektivitas Dalam Penerapan E Tilang Di Wilayah Polda Makassar
Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum menurut Soerjono Soekanto adalah hukum itu sendiri, aparat penegak hukum, sarana prasarana, masyarakat, dan faktor budaya. Berdasarkan uraian-uraian tentang mekanisme atau prosedur penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terhadap pelanggaran lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polda Makassar yang telah diuraikan sebelumnya, selanjutnya akan dibahas faktor yang mempengaruhi efektivitas penerapan E-Tilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terhadap pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Makassar yang terdiri dari faktor substansi hukum, faktor penegak hukum dan faktor budaya hukum masyarakat yang dapat dijabarkan sebagai berikut:
Faktor Substansi Hukum
Faktor substansi hukum adalah faktor yang berasal dari hukumnya sendiri yaitu substansi peraturan perundang-undangan yang berlaku (ius constitutum) berkaitan dengan ketentuan penerapan E-Tilang. Saat ini ketentuan tentang Tilang elektronik secara umum di atur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni Pasal 243 ayat (3) dan Pasal 272, dimana ketentuan pasal tersebut tidak memberikan pengaturan yang memadai berkaitan dengan mekanisme penerapan Tilang elektronik terhadap pelanggaran lalu lintas dan hanya mengatur tentang penggunaan peralatan elektronik sebagai alat bukti pelanggaran lalu lintas di pengadilan.
Mekanisme atau prosedur Tilang elektronik terhadap pelanggaran lalu lintas di jalan raya hingga saat ini belum diatur dalam Peraturan Kapolri dan hanya tercantum dalam Keputusan Kapolda Metro Jaya Nomor: KEP/671/VIII/2019 tanggal 29 Agustus 2019 tentang Standar Operasional Prosedur Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang berisi norma, standar, prosedur dan kriteria sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum lalu lintas secara elektronik melalui ETLE yaitu sarana, tempat/lokasi, persyaratan personel, waktu operasional Petugas pelaksana, standar waktu mekanisme ETLE, tugas dan tanggung jawab pelaksana, prosedur dan mekanisme, jenis pelanggaran lalu lintas yang terdeteksi perangkat ETLE.
Karena mekanisme penegakan hukum lalu lintas elektronik melalui ETLE hanya tercantum dalam Keputusan Kapolda Metro Jaya, aturan ini tidak dapat dijadikan dasar untuk menindak pelanggaran kendaraan bermotor dari luar wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sebagai akibatnya, Petugas ETLE hanya dapat melaporkan pelanggaran ke Korlantas Polri di tingkat pusat untuk penanganan lebih lanjut, karena Keputusan Kapolda Metro Jaya tersebut tidak berlaku bagi Polda di wilayah lain.
Faktor Penegak Hukum
Faktor penegak hukum adalah faktor yang berhubungan dengan aparat penegak hukum yang melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini anggota lalu lintas yang melaksanakan tugas penegakan hukum melalui penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terhadap pelanggaran lalu lintas sejak tahap awal terjadinya pelanggaran lalu lintas yang kemudian ditindaklanjuti ke tahap konfirmasi, tahap penindakan dengan pemberian Tilang, hingga ke tahap akhir penyelesaian pelanggaran lalu lintas tersebut oleh pelanggar yaitu dengan melakukan pembayaran denda Tilang dalam jangka waktu yang telah ditentukan baik melalui Bank BRI maupun melalui kantor Kejaksaan sesuai dengan besaran denda Tilang sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada faktor penegak hukum seharusnya tidak akan ditemukan masalah. Karena ETLE adalah kegiatan yang dilakukan secara elektronik, sehingga akan memperkecil kemungkinan petugas untuk melakukan perbuatan curang. Menurut Surya Athala Naufal sebagai BA Subdit Gakkum Ditlantas Polda Makassar saat diwawancarai di Lantas Polda Makassar mengatakan: “Kelebihan tilang elektronik dibandingkan dengan tilang konvensional adalah
- Efisien: Menghindari adu argumentasi dari masyarakat yang melakukan pelanggaran-pelanggaran lalu lintas sehingga mencegah potensi penyimpangan seperti pungutan liar.
- Akurat: Data kendaraan yang ditilang langsung terhubung dengan back office sehingga data yang masuk lebih akurat
- Realistis: Pelanggaran lalu lintas terekam oleh kamera CCTV sehingga pelanggar tidak dapat mengelak.“
Faktor Sarana dan Prasana
Sarana dan prasarana menjadi faktor penting dalam efektivitas penerapan E-Tilang, namun terbatasnya anggaran pemerintah daerah atau pusat kerap menjadi kendala. Untuk menjalankan sistem ini secara optimal, dibutuhkan infrastruktur yang memadai, seperti biaya sewa jaringan internet untuk server dan kamera ETLE, biaya untuk jasa pengiriman pos surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor atau pelanggar lalu lintas, biaya pengadaan alat tulis kantor, biaya listrik dan telepon, biaya perawatan perangkat teknologi informasi yang saat ini masih menggunakan dana rutin dan dana operasional Ditlantas Polda Makassar. Kebutuhan dana yang besar menjadi beban yang berat, mengingat luasnya wilayah Indonesia. Dengan berbagai tantangan keuangan dan keterbatasan fasilitas ini, implementasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) perlu dilakukan secara merata untuk menjangkau setiap daerah agar memberikan dampak yang signifikan. Peningkatan infrastruktur dan alokasi dana yang memadai dapat meningkatkan efektivitas sistem ini dalam mengurangi pelanggaran lalu lintas dan membantu penegakan hukum secara konsisten di seluruh wilayah.
Faktor Budaya Hukum Masyarakat
Selanjutnya adalah faktor budaya. Budaya masyarakat Indonesia baru takut dan patuh apabila ada polisi tentu menjadi masalah. Biasanya pengemudi tidak akan melanggar lalu lintas ketika ada polisi yang berjaga atau berpatroli. Oleh karena itu, pelanggaran lalulintas dikhawatirkan bertambah jika tidak ada polisi yang ditugaskan di jalan. Penerapan ETLE merupakan suatu hal yang baik dan patut diapresiasi, karena dengan adanya teknologi yang ikut serta dalam melakukan penertiban pelanggaran lalu lintas tentu akan memudahkan kerja kepolisian. Pencatatan dan kerja dari kamera elektonik ETLE juga tidak terbatas waktu sehingga dapat dilakukan kapan saja. Tentunya dengan terobosan seperti ini penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas menjadi mudah dilakukan.
Penulis menyimpulkan bahwa beberapa kendala yang dihadapi Direktorat lalu lintas Polda Makassar dalam penerapan E-Tilang di Kota Makassar adalah salah satunya kurangnya pemahaman Hukum Masyarakat, ini dibuktikan dari observasi dan wawancara yang dilakukan oleh peneliti terhadap masyarakat.
KESIMPULAN DAN SARAN
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis, maka penulis memberikan kesimpulan Yaitu Dalam efektivitas penerapan E-Tilnag terhadap pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Makassar masih kurang efektif dalam mengurangi pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan raya karena banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami prosedur e-tilang atau penggunaan ETLE. Sehingga, penerapan E-Tilang tidak dapat dilakukan terhadap pengemudi yang tidak mengikuti mekanisme penyelesaian pelanggaran lalu lintas sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan yakni melakukan konfirmasi pelanggaran lalu lintas yang melibatkan kendaraan bermotor yang terdeteksi oleh kamera ETLE baik secara langsung mendatangi Posko ETLE maupun secara online sehingga tidak dapat dikenakan sanksi Tilang, dan tidak melakukan pembayaran denda tilang sesuai dengan besaran yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.. Adapun Faktor yang mempengaruhi efektivitas penerapan E-Tilang terhadap pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Makassar terdiri dari faktor substansi hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan prasarana serta faktor budaya masyarakat.. Maka dari itu penulis 1.Perlunya peningkatan sosialisasi kepada masyarakat, jika selama ini hanya melakukan sosialisasi melalui media sosial dan elektronik, sosialisasi kedepannya agar bisa ditingkatkan dengan pemasangan baliho yang berisikan informasi seputar sistem e-tilang dibeberapa lokasi tertentu, atau melakukan kerjasama dengan pemerintah setiap kecamatan di kota Makassar agar pemerintah dapat mensosialisasikan sistem e-tilang secara formal kepada masyarakatnya. serta perlu adanya Sosialisasi dari kepolisian kepada masyarakat mengenai tujuan dan manfaat dari penindakan pelanggaran lalu lintas sehingga masyarakat mematuhi aturan lalu lintas bukan hanya karena takut ditilang tetapi memang paham akan manfaat maupun resiko jika melanggar aturan berlalu lintas, Pengadaan anggaran khusus untuk pengembangan sistem e-tilang atau penggunaan ETLE agar kendala seperti keterbatasan alat perekam serta server yang bermasalah dapat segera teratasi.
References
- F. A. &. W. F. Abdullah, “Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai digitalisasi proses tilang.,” Jurnal Kewarganegaraan, vol. 6, no. 2, 2022.
- V. &. L. B. Mayastinasari, “Efektivitas Electronic Traffic Law Enforcement.,” Jurnal Ilmu Kepolisian, vol. 16, no. 1, 2022.
- E. &. P. S. T. Suriadi, “Efektifitas penerapan tilang elektronik terhadap pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” POLICY, LAW, NOTARY AND REGULATORY ISSUES, vol. 1, no. 2, pp. 15-26, 2022.
- A. Michelle, Efektivitas Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement Terhadap Penanggulangan Pelanggaran Lalu Lintas (Studi Kasus di Kota Bandar Lampung), Skripsi Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Lampung , 2023.
- B. Badaru, “Efektivitas Penerapan E-Tilang Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Di Kota Makassar.,” Journal of Lex Theory, vol. 4, no. 1, pp. 78-91, 2023.
- R. P. A. &. M. I. Amin, “Efektivitas penerapan tilang elektronik terhadap pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum polda metro jaya,” Krtha Bhayangkara, vol. 14, no. 2, pp. 134-155, 2020.
- P. L. Lintas, Interviewee, [Wawancara]. 9 Oktober 2024.